Padang – Kasus penyimpangan seksual marak terjadi di Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar akan membuat peraturan khusus berupa Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Hal itu diungkap oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam pertemuan rapat lintas OPD di lingkup Pemprov Sumbar, (27/11) lalu.
Menurut Mahyeldi, aturan khusus itu sangat diperlukan mengingat kian maraknya praktik penyimpangan seksual yang dipertontonkan di media sosial oleh generasi muda yang menjurus LGBT.
“Generasi muda adalah penerus pembangunan dan kepemimpinan bagi bangsa ini. Oleh karena itu, saya berharap harus ada peraturan untuk mencegah dan menangani masalah penyimpangan seksual di lingkungan mereka,” kata Gubernur Mahyeldi, dikutip dari detik, Sabtu (2/12).
Gubernur berharap setiap OPD turut berperan mensosialisasikan bahaya praktik penyimpangan tersebut.
“Masa remaja selayaknya diisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif, yang berbasis pada penguatan ilmu serta iman, serta dibarengi pemberian nutrisi yang cukup bagi pertumbuhan remaja kita,” ujarnya.
Gubernur Sumbar juga menyoroti kasus bunuh diri di Sumbar dalam sebulan terakhir. Ia menegaskan, kejadian tersebut harus mendapat perhatian dari seluruh pihak.
“Selain depresi, gangguan jiwa lainnya seperti bipolar dan skizofrenia juga dapat menjadi penyebab terjadinya kasus bunuh diri. Sedihnya lagi, ini diduga hanya karena putus cinta, anak remaja bisa bunuh diri. Ini harus jadi alarm pengingat bagi kita. Ini masalah serius yang harus disikapi dengan sangat serius oleh kita semua,” sebutnya.