Padang – Seorang pria di Padang diringkus polisi atas laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku inisial E (35) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, merupakan warga Kota Sawahlunto.
Pelaku ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Pasar Raya Padang pada Selasa (28/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban inisial MN.
“Korban melaporkan bahwa satu unit sepeda motor dan 2 unit handphone hilang dibawa orang tidak dikenal,” ungkapnya.
Tim Klewang langsung melakukan olah TKP di Perumahan DMJ Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Tim mencurigai bahwa pelaku yang melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku yang sering nongkrong di pasar raya, Tim Klewang langsung melakukan patroli,” ungkapnya.
Petugas langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polresta Padang. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatanya.
“Pelaku mengambil sepeda motor dan handphone korban, pelaku menjualnya untuk membeli baju serta keperluan sehari-hari,” ujarnya.