Sijunjung – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sijunjung menggelar sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada para pelaku UMKM di sektor industri pangan.
Acara tersebut digelar di Hotel Sahid Bukik Gadang, Muaro Sijunjung, Rabu (15/11).
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 65 peserta yang merupakan para pelaku UMKM industri makanan dan minuman di seluruh Kabupaten Sijunjung.
Tujuan dari kegiatan itu untuk meningkatkan pelayanan DPMPTSP dalam hal fasilitasi penanaman modal.
Disamping itu, juga untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM yang hadir, agar dapat melaksanakan penanaman modal dan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Bupati Sijunjung dalam hal ini diwakili oleh Kepala (DPMPTSP) Kabupaten Sijunjung, Jaheri, menyampaikan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu usaha Pemkab untuk peningkatan iklim investasi di daerahnya.
Selain itu, juga edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya kegiatan pengawasan perizinan dalam rangka pengembangan usaha, khususnya industri di bidang pengolahan makanan dan minuman.
“Supaya produk dari industri UMKM Kabupaten Sijunjung dapat terjamin kualitas dan keamanan nya” ujar Jaheri.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan itu merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.