Sijunjung – Seorang pria di Sijunjung ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pelaku bernama Memo Ananda (26) bekerja sebagai pekerja tambang dan merupakan warga Jorong Rantau Jambu, Kenagarian Koto Tuo, Kabupaten Sijunjung.
MA ditangkap Satresnarkoba Polres Sijunjung di Jorong Lintas Harapan, Kenagarian Palangki, Kecamatan IV Nagari pada Minggu (13/11).
Polisi mengamankan barang bukti kepemilikan 18 buah paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Sijunjung Iptu Awal Rama mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada yang hendak melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat, bahwa pelaku sudah meresahkan. Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba. Personil pun disebar di tempat pelaku akan melakukan transaksi narkoba.
“Ketika pelaku datang, dia kita tangkap, dan kita geledah didapati belasan paket sabu siap edar. Pelaku langsung kita bawa ke Polres Sijunjung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Awal Rama.