Sumbarkita – Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Januar Bakri diketahui masih terdaftar sebagai Calon Legislatif (caleg). Padahal ia berstatus tersangka kasus tabrak lari bocah 9 tahun hingga tewas di Pariaman.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menyebut tidak ada larangan seorang tersangka untuk mendaftar sebagai caleg.
Nama Januar Bakri masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sumbar.
Ory menjelaskan, merujuk peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak ada larangan tersangka menjadi caleg.
“Status tersangka tidak dilarang mencalonkan diri namun beda halnya dengan status terpidana. Terpidana dilarang,” ungkapnya.
Menurutnya, jika status dari tersangka naik menjadi terpidana maka segera dilakukan koreksi.
“Keluar putusan pengadilan yang bersangkutan bersalah maka langsung dilakukan koreksi,” ujarnya.
Sementara itu, Januar Bakri yang juga menjabat sebagai Politisi Demokrat yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Padang Pariaman dan Ketua DPC Demokrat Padang Pariaman itu tidak sempat diganti.
Sebelumnya diberitakan, proses hukum Januar terus berjalan. Saat ini ia masih ditahan di Mapolsek Sicincin sebagai tersangka.
Perkembangan kasusnya masuk pada tahap P19 yang mana berkas perkara kasusnya dikembalikan oleh Jaksa untuk dilengkapi.