Padang Pariaman – Seorang wanita paruh baya di Padang Pariaman ditangkap aparat kepolisian atas dugaan penggelapan mobil.
Pelaku E (48) merupakan warga Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat. Ia ditangkap Polres Padang Pariaman di rumah pelapor di Jorong Tembok, Nagari Sikuk Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis, (2/11).
Tim Opsnal Polres Padang Pariaman melakukan penangkapan paksa terhadap E atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil merk honda Brio warna hitam dengan pelat nomor BA 1231 FQ atas nama Zulkarnaen.
Plh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Deni Kurniawan mengatakan pelaku telah menggadaikan mobil tersebut dengan harga Rp23 juta.
Ia menyebut, pelaku E diketahui merupakan sindikat penggelapan dengan modus rental.
Pelaku saat ini sudah diamankan Polres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan TKP lainnya.