Padang – Polisi menangkap dua pria yakni S (30) warga Kelurahan Batu Gadang dan MA (35) warga Kelok Tempe Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang. Keduanya ditangkap atas laporan pencurian.
Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Lija Nesmon mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban bernama Rony Asrico (48) warga Indarung. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga identitas pelaku pun terungkap.
Awalnya polisi menangkap S di area PT Semen Padang. Saat ditangkap S mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti satu unit kamera handycam merek Nikon D7200.
“Pelaku juga mengakui melakukan pencurian ini bersama MA,” ungkap Kompol Lija, Kamis (2/11).
Polisi kemudian memburu MA. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Sabtu (29/10) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Lubuk Kilangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas kapolsek. ***