Limapuluh Kota – Seorang pria paruh baya bernama Pini (51) warga Jorong Koto Tangah Nagari Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota nekat mencabuli seorang siswi sekolah dasar, sebut saja Mawar (12).
Reskrim Iptu Hendra mengatakan, penangkapan berawal dari pihak keluarga yang melapor ke polisi pada Jumat (20/10).
“Pihak keluarga melapor ke Mapolres Limapuluh Kota setelah mengetahui aksi pelaku terhadap anaknya pada Kamis (19/10) malam,” ungkap Iptu Hendra dikutip dari keterangannya, Rabu (25/10).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah diperoleh cukup bukti permulaan, petugas kemudian melakukan upaya penangkapan.
Terduga pelaku akhirnya diamankan di sebuah pondok atau kandang sapi miliknya pada Senin (23/10) malam.
Saat diperiksa di Mapolres Limapuluh Kota, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku telah berulang kali menyetubuhi korban. Setelah dicabuli, korban diberi uang Rp20 ribu hingga Rp25 ribu,” ungkap kasat.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***