Kabupaten Agam – Dua remaja R (16) dan D (17), pelajar salah satu sekolah di Tanjung Raya Kabupaten Agam nekat jadi pengedar ganja. Barang haram itu bahkan dibawa pelaku ke sekolah.
Kasus ini terungkap setelah Satpam sekolah menemukan ganja di kedua pelaku pada Sabtu, (14/10).
Awalnya R dan D terlambat masuk ke sekolah. Satpam lantas menghentikannya di gerbang sekolah dan bertanya alasan mereka terlambat. Tak hanya itu, satpam juga melakukan pemeriksaan.
“Saat satpam melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti ganja. Dua pelajar ini mengakui barang bukti itu sebagai miliknya,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah, Minggu (15/10).
Keduanya kemudian dimintai keterangan di ruang kepala sekolah. Setelah itu pihak sekolah menghubungi polisi.
“Saat diinterogasi mereka mengaku memperoleh ganja dari pria inisial P. R dan D ini berperan sebagai pengedar,” terangnya.
Untuk satu paket ganja yang terjual R dan D mendapat imbalan Rp 20 ribu. Ganja tersebut dijual Rp 50 ribu per paket.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Satres Narkoba Polres Agam. Sedangkan P masuk daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini diburu polisi. ***