Padang – Sebagian anak muda Padang masih tebal telinga alias madar. Buktinya, berkali-kali diingatkan, masih banyak juga yang melanggar aturan berlalu lintas.
Akibatnya, puluhan anak muda Padang yang melanggar aturan lalu lintas ditindak pada Sabtu ( 14/10/2023) malam.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, pihaknya menerjunkan 25 personil dalam operasi cipta kondisi Sabtu malam sekira pukul 23.00 WIB. Puluhan petugas diterjunkan patroli di seputaran Kota Padang.
Hasilnya, 47 kendaraan pelanggar terpaksa dikandangkan dan ditilang gegara melanggar peraturan lalu lintas.
“Kendaraan ditilang karena tidak memakai pelat nomor, tidak ada dokumen, memakai knalpot racing dan ada pengendara yang ugal-ugalan di jalan raya,” ungkap AKP Alfin, Minggu (15/10).
Dari puluhan kendaraan tersebut, tiga diantaranya adalah mobil berknalpot racing.
AKP Alfin menuturkan, kendaraan yang ditilang dibawa ke Mapolresta Padang. Pengendara diminta menyelesaikan surat tilang tersebut di pengadilan dan melengkapi dokumen.
“Setelah semua lengkap, maka kendaraan baru bisa dijemput oleh pemiliknya. Untuk knalpot brong wajib diganti diganti terlebih dahulu,” pungkasnya. ***