Padang – Dua pelaku pencurian besi bantalan rel kereta api ditangkap di Padang. Kedua pelaku yakni Bustamar (37) dan Zulham (39). Kedua warga Kelurahan Tanjung Aua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung itu ditangkap Tim Klewang pada Jumat (6/10/2023).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, penangkapan berawal dari laporan pencurian besi rel di jalur kereta api BH 15 petak Padang-Bukit Putus, tepatnya dekat jembatan rel kereta api Tanjung Aua, Kelurahan Tanjung Aua, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Korban melaporkan telah kehilangan 2 batang besi rel kereta api pada Jumat (6/10/2023) pagi,” kata Kompol Dedy, Sabtu (7/10).
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tim Klewang kemudian melakukan patroli sekeliling kawasan setempat. Saat patroli, petugas melihat dua orang membawa bantalan rel kereta api menggunakan becak.
Melihat hal yang tak wajar, petugas menginterogasi kedua orang tersebut.
“Keduanya mengakui bahwa mereka yang melakukan pencurian itu. Dari tangan kedua pelaku diamankan 2 batang besi bekas rel kereta api panjang 2 meter dan becak motor yang digunakan untuk membawa hasil curian,” terang kasat.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolresta Padang. Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. ***