Padang – Seorang pria asal Biruen Aceh berinisial AM (30) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Murai Kelurahan Air Tawar Barat, Kota Padang. AM merupakan pengedar narkoba lintas provinsi.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan, saat penangkapan pihaknya mengamankan 1 ons sabu senilai Rp 100 juta.
“Pelaku membawa barang dari medan untuk diedarkan di Kota Padang,” kata AKP Martadius, dikutip dari keterangannya, Jumat (6/10).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan penyelidikan intensif. Selama satu bulan polisi melakukan pengintaian hingga akhirnya pada Selasa (3/10) pelaku digerebek di sebuah rumah di Air Tawar Barat.
“Pelaku ini terkenal licik dan lincah. Namun berhasil diamankan beserta barang bukti satu ons sabu,”ujar Martadius.
Saat ini pelaku dan barang bukti sabu diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
AKP Martadius mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif melaporkan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Kalau ada yang mencurigakan langsung lapor ke Tim Rajawali, identitas pelapor akan kita rahasikan,” pungkasnya. ***