Kabupaten Agam – Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliar trenggiling (manis javanica) ke dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Senin (25/9).
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P. Ritonga mengatakan, berdasarkan hasil observasi trenggiling yang dilepasliar dalam kondisi sehat. Satwa tersebut berusia sekitar tiga tahun, berjenis kelamin betina dan berat lima kilogram.
“Dengan kondisi tersebut, trenggiling bisa segera dilepaskan ke dalam kawasan hutan konservasi,” kata Rusdiyan.
Ia mengatakan, trenggiling itu diserahkan oleh Dodi Erianto (43) warga Simpang Ampek Tangah, Jorong Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Minggu (24/9) malam.
Satwa dilindungi itu masuk ke dalam pekarangan warung miliknya. Melihat satwa tersebut, Dodi langsung melaporkan ke petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar.
“Mendapatkan laporan itu, kita langsung menuju lokasi untuk mengamankan satwa tersebut dan membawa ke kantor Resor Maninjau di Lubuk Basung,” katanya.
Selain trenggiling, BKSDA juga melepasliarkan burung hantu.
Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi, dan berharap hal ini akan menjadi contoh tauladan bagi yang lainnya.