Pasaman Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat menggelar rapat pencegahan penyelesaian sengketa pemilu dengan mengundang partai politik (parpol) dan jajaran Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (23/9/2023).
“Salah satu tugas kami dalam perbawaslu, bawaslu mempunyai tugas kewenangan untuk menyosialisasikan,” tutur Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar.
Wanhar mengatakan bahwa rapat sekaligus sosialisasi tersebut merupakan salah satu bentuk tugas, kewajiban, dan kewenangan Bawaslu sebagai bentuk pencegahan terhadap sengketa pemilu, sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Salah satu tugas yang paling utama dan yang paling didahulukan adalah mencegah,” tegasnya.
Ia pun mengatakan bahwa bentuk pencegahan sengketa pemilu melalui sosialisasi sejalan pula dengan penanganan pelanggaran pemilu.
“Jadi, kami akan melakukan pencegahan dahulu, semuanya pencegahan dahulu. Ketika masih juga dilakukan, baru kami akan melakukan penindakan,” katanya.
Wanhar menjelaskan bahwa terdapat dua jenis sengketa dalam pemilu, yakni sengketa antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia juga mengimbau parpol peserta pemilu yang seyogianya mempunyai banyak konstituen yang bisa ikut berkontribusi dalam memerangi hoaks dan menghindar sengketa dalam kontestasi Pemilu 2024.