Padang – Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada perhelatan pesta demokrasi 2024 dibutuhkan sosialisasi strategis seperti dialog di ruang publik.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi V DPRD Sumbar Hidayat saat mewakil ketua DPRD Sumbar Supardi dalam program Parlemen Menjawab yang diselenggarakan oleh RRI Pro 1 di SMK 7 Kota Padang, Selasa (19/9/2023).
Hidayat mengatakan, pemilih pemula sedikit apatis untuk menggunakan hak pilihnya.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa ada pemilih pemula yang memiliki persepsi bahwa politik itu bukan sesuatu yang bersih. Ada juga anggapan bahwa dewan yang dipilih tidak menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi,” kata Hidayat.
“Oleh karena itu program Dialog Parlemen Menjawab dengan tema Pemilih Pemula Cerdas dan Berintegritas merupakan upaya strategis untuk memberikan pemahaman akan pentingnya proses demokrasi, sehingga budaya-budaya apatis bisa terkikis dan partisipasi pemilih lebih meningkat,” sambungnya.
Ia menyampaikan, menggunakan hak pilih pada pemilu merupakan upaya untuk memperbaiki hingga mengoptimalkan pembangunan daerah.
Hidayat memberi contoh pada sektor pendidikan. DPRD dan Pemprov Sumbar tengah mengupayakan peningkatan sarana dan prasarana SMK hingga menambah pendapatan guru honorer.
“Semua itu bisa dilaksanakan dengan upaya-upaya politik, jika semua fraksi di DPRD sepakat maka kebijakan itu bisa disetujui bersama Pemprov,” ujarnya.
Untuk itu, Hidayat mendorong pemilih pemula untuk terus menegakan integritas dan cerdas dalam memilih sosok pemimpin.
Sementara itu Ketua Divisi Partisipasi, Sosialisasi Masyarakat KPU Sumbar Jons Menedi mengatakan, pada tahun 2019 partisipasi pemilih Sumbar sebesar 75,63 persen. Pada tahun 2024 KPU Sumbar akan berupaya untuk meningkatkan angka partisipasi.
Upaya meningkatkan partisipasi itu salah satunya dengan mendorong pemilih pemula menggunkan haknya.
“Bagaimana untuk menjadi pemilih pemula? Diantaranya genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin,” jelasnya.
Kemudian, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
“Serta tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Program Parlemen Menjawab tersebut menghadirkan sejumlah pertunjukan, tarian-tarian tradisional Minangkabau hingga drama yang berjudul Malin Menjadi Pemilih Pemula. ***