Sijunjung – Pencabulan terhadap anak bawah umur oleh keluarga terdekat kembali terjadi di Sijunjung. Kali ini seorang paman diduga mencabuli ponakan perempuannya yang masih berusia lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada Rabu (13/9 2023).
“Orang tua korban inisial AM melaporkan bahwa anak kandungnya yang masih sekolah TK inisial ARM telah dicabuli oleh K (46). Pelaku ini adalah paman korban warga Jorong Kiliran Jao Nagari Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru,” ungkap AKP Ardiansyah, Jumat (15/9).
Berdasarkan pengakuan korban ke orang tuanya, peristiwa itu terjadi pada 8 September 2023 saat korban buang air kecil di dalam kamar mandi sekolah TK di Kecamatan Kamang Baru.
Saat itu pelaku memegang dan menggesekkan jari manis ke alat vital korban.
Laporan orang tua korban ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi meminta keterangan sejumlah saksi termasuk korban dengan didampingi UPTD PPA dan Peksos Sijunjung.
“Hasil penyelidikan bahwa diduga benar telah terjadi pencabulan tersebut. Terduga pelaku lalu diamankan di rumahnya pada Kamis (14/9),” sebut AKP Ardiansyah.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku diduga melanggar pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.