Sijunjung – Tiga remaja laki-laki berusia belasan tahun ditangkap atas laporan pencurian di sebuah rumah di Jorong Batang Salosah Nagari Muaro Kabupaten Sijunjung. Korban bernama Tri Eka Putra melapor ke Polres Sijunjung pada Senin (11/9/2023).
Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, korban melapor telah kehilangan 4 celengan umroh dan satu celengan toko di dalam kamar rumahnya.
“Isi celengan ini diperkirakan Rp 10 juta,” ungkap AKP Ardiansyah, Selasa (12/9).
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Tak berselang lama petugas mengamankan tiga remaja bawah umur yakni NBL (14) dan DF (13) warga Jorong Batang Salosah Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung, serta HC (13) Jorong Hilie Guguak Dadok Kenagarian Muaro.
Ketiga terduga pelaku yang masih pelajar itu lalu diminta untuk menunjukkan barang bukti celengan yang telah mereka buang. Setelah ditemukan, barang bukti celengan beserta tiga pelaku dibawa ke Mapolres Sijunjung.
Saat diperiksa, ketiganya mengaku telah tiga kali mencuri di rumah korban.
“Modusnya, DF dan NBL mengajak anak korban pergi keluar rumah. Kemudian HC masuk ke dalam rumah korban dan mengambil celengan yang ada di dalam kamar. Uang hasil curian itu mereka bagi tiga,” terang AKP Ardiansyah.
Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. ***