Dharmasraya – Korban dan pelaku penganiayaan di Dharmasraya sepakat berdamai. Kasus penganiayaan tersebut diselesaikan dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Koto Baru AKP Hendriza mengatakan korban dalam kasus tersebut inisial NY dan pelaku yang inisial YN.
“Perkara diduga tindak pidana penganiayaan diselesaikan melalui mediasi dan secara kekeluargaan yang dilaksanakan di Polsek Koto Baru pada Rabu 6 September 2023,” ungkap AKP Hendriza dikutip dari keterangannya, Jumat (8/9).
AKP Hendriza menjelaskan, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021.
“Setelah anggota kami melaksanakan pendekatan restoratif, maka tercapailah perdamaian dan kesepakatan yang ditandatangi kedua belah pihak,” ucapnya.
Menurut Kapolsek, pendekatan alternatif ini dapat menghasilkan solusi yang adil sambil mempromosikan rekonsiliasi antara pelaku dan korban.
“Keberhasilan ini memberikan harapan bahwa lebih banyak kasus serupa dapat diselesaikan dengan cara yang sama di masa depan,” pungkasnya.
Pelaku YN mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah memfasilitasi mediasi dengan korban.
“Sehingga ditemukan titik terang dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya. ***