Padang – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) dinilai konsisten menjalankan Perda Inisiatif Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska mengatakan, Sekretariat DPRD Sumbar menjalankan Perda tersebut dengan dengan berbagai inovasi seperti pengelolaan pemanfaatan media sosial seperti Instagram, Facebook, Tiktok hingga Youtube. Selain itu terdapat pojok baca digital (Pocadi), kumpulan berita (Kube) termasuk kerjasama dengan media massa.
“Sekretariat DPRD Sumbar sebagai OPD terbaik di lingkungan Pemprov Sumbar yang melaksanakan keterbukaan informasi secara tepat dan terus berinovasi dalam menyebarkan informasi kegiatan kedewanan yang cepat dan mudah dicerna masyarakat Sumbar di manapun berada dengan pemanfaatan teknologi informasi, apakah lewat website maupun medsos DPRD Sumbar,” ungkap Nofal Wiska pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Ketua DPRD Sumbar, di Kafe Agamjua Payakumbuh, Sabtu (19/8/2023).
Nofal menyebut, pelaksanaan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Sumbar merupakan langkah nyata pelayanan informasi publik sebagai hak masyarakat.
“Ini sekaligus bagaimana DPRD Sumbar menjaga marwah, martabat masyarakat Sumatera Barat sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban semua badan dan lembaga publik yang melaksanakan kegiatan memakai dana APBN dan APBD sebagaimana juga yang disebutkan UU No 14 tahun 2008, PP No 61 tahun 2010 serta Perda Sumbar No 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
“Perda Sumbar No 3 tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik ini termasuk yang terbaik dari 5 provinsi yang telah membuat Perda ini. Dan di Sumbar Perda Keterbukaan Informasi diinisiasi oleh DPRD Sumbar, berbeda dengan daerah provinsi lainnya,” jelasnya.
Diungkap Nofal, dengan adanya Perda Keterbukaan Informasi Publik ini, maka masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui penyelenggaraan apapun oleh lembaga publik yang menyangkut kepentingan publik.
“Seperti informasi bantuan sosial (bansos), informasi kebencanaan, informasi pembangunan, informasi penerimaan pegawai, informasi kegiatan lelang dan sebagainya sesuai aturan yang disebutkan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya akan menyurati gubernur terkait beberapa Pergub pelaksanaan teknis terhadap keterbukaan informasi publik seperti yang diamanatkan Perda Sumbar Nomor 3 tahun 2022.
“Demikian juga kita menghimbau pemerintah kabupaten dan kota se Sumatera Barat juga melakukan hal yang sama membuat turunan keberadaan perda keterbukaan informasi publik ini. Sehingga hak publik akan informasi dapat terselenggara dengan baik, sebagai upaya meningkatkan partisipasi publik dalam pelaksanaan pembangunan,” ajaknya.
Supardi menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi Sekretariat DPRD Sumbar yang telah berusaha, bekerja cerdas dan keras melakukan inovasi dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Sumbar.
“Kemaren Sekretariat DPRD Sumbar juga telah melakukan usulan kesepakatan kerjasama dengan Perpustakaan Nasional dalam rangka meningkatkan inovasi edukasi literasi (e-library) yang nantinya dapat dipergunakan masyakat Sumbar dalam meningkatkan minat baca,” ujar Supardi.
Ia berharap, DPRD Sumbar bisa menjadi pusat literasi masyarakat Sumbar.
“Sehingga DPRD Sumbar tidak saja sebagai rumah aspirasi rakyat akan tetapi juga rumah edukasi literasi rakyat,” pungkasnya. ***