SUMBARKITA.ID — Seorang pria pemilik Warung Internet (Warnet) berinisial RZF (27) ditangkap tim Polresta Padang, Selasa (17/11/2020) dini hari dengan dugaan tindakan asusila.
Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, tersangka RZF ditangkap terkait kasus pelecehan seksual sesama jenis, dengan korban para pelajar.
Dijelaskan lebih lanjut, tindakan pelecehan itu dilakukan saat korban bermain game online di warnet milik tersangka.
“Tersangka membujuk korban untuk masuk ke dalam kamarnya dan disanalah perbuatan asusila itu dilakukan,” terang tersangka.
Ditambahkan Kompol Rico, tersangka kemudian memberi uang Rp100 ribu agar korban mau diajak kembali. Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu terakhir dilakukan pada 9 November 2020.
“Kasus ini terungkap setelah salah seorang keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka ke polisi,” sebut Rico.
Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka, korban baru tiga anak.
Diketahui, penangkapan dilakukan pada Selasa sekitar pukul 00.10 WIB di salah satu warnet di kota Padang yang juga sekaligus tempat tinggal tersangka. (ag/sk)