SUMBARKITA.ID – Satresnarkoba Polres Padang Pariaman menangkap dua pria yang diduga pengedar sabu di Korong Batu Banyak, Tandikek Utara, Patamuan, Padang Pariaman, Senin (3/7/2023).
Kapolres Padang Pariaman melalui Kasat Narkoba IPTU Syafwal mengatakan, pihaknya mengamankan 43 paket sabu dari kedua tersangka.
“Kami menggagalkan upaya peredaran sabu sebanyak 43 paket dengan berbagai ukuran. Berat barang haram itu sekira 4,31 gram,” ungkap Iptu Syafwal kepada Sumbarkita, Kamis (6/7/2023).
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital serta barang bukti pendukung lainnya.
Syafwal membeberkan kronologi penangkapan berawal dari upaya penyelidikan pihaknnya terhadap tersangka dengan inisial SP dan BP.
“Kami ketahui keberadaan pelaku dan langsung bergerak ke sana. SP kami intai saat dalam perjalanan. Dia menuju rumah BP,” kata Kasat.
SP masuk ke dalam rumah tersebut. Beberapa menit setalah itu SP keluar lagi.
“Nah saat SP keluar dari rumah BP, ia langsung kami amankan. Tak luput, BP juga diamankan,” ucap Syafwal.
Dari kantong pakaian kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 43 paket sabu. Tak hanya itu, barang bukti lainnya juga diamankan dari keduanya.
“Kedua pelaku terancam penjara seumur hidup atau denda Rp10 milyar. Kedua tersangka dan barang bukti kejahatan diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Syafwal. ***