SUMBARKITA.ID — Sejumlah fakta penyiksaan bocah 10 tahun inisial B di Padang Pariaman yang dilakukan ibu kandung sendiri WW (35) terungkap.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M. Arvi mengatakan, korban tinggal bersama kedua orang tuanya di Korong Pinjauan, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Daerah ini merupakan wilayah hukum Polres Kota Pariaman.
“Penyiksaan terhadap korban dilakukan dalam bulan ini, berkali-kali,” ungkap Kasat Reskrim, AKP M. Arvi kepada Sumbarkita, Senin (12/6/2023).
Kasus ini telah viral sebelum kasus ini ditangani Polres Pariaman.
“Viral di media sosial. Kapolres memerintahkan mengamankan pelaku, maka langsung kami amankan,” jelas Arvi.
Saat polisi memeriksa kondisi korban, tubuh bocah itu ditemukan bermacam luka akibat berbagai perlakuan.
“Ada bekas luka siraman air panas di wajah, lalu luka benturan ke pinggir meja kayu di kening. Ada juga luka cubit di bagian dada serta luka pukulan benda keras di paha dan punggung,” kata Arvi.
Usut punya usut, ternyata pelaku inisial WW mengaku melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya karena kesal.