SUMBARKITA.ID – Pengiriman 17,4 Kg ganja kering melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan oleh Satres Narkoba Polresta Bukittinggi.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessy Kurniati mengatakan, ganja tersebut dikirim melalui beberapa jasa pengiriman barang atau ekspedisi.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan keterangan kurir ojek yang mengantarkan narkoba tersebut termasuk melalui bukti rekaman CCTV.
“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kombes Pol Yessy, Rabu (24/5/2023).
Tersangka pertama tersangka RD (40) warga Kubu Tanjung Kota Bukittinggi ditangkap usai mengirimkan paket melalui sebuah ekspedisi jalan By Pass Bukittinggi, Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 10.30 WIB. Barang bukti berupa enam paket besar dan satu paket kecil ganja.
Kemudian, tersangka ke dua HK (19) warga Kusuma Bakti, Kota Bukittinggi ditangkap setelah ketahuan mengirim paket barkoba melalui salah satu ekspedisi Jalan Bypass Bukitinggi, Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Barang bukti yang diamankan enam paket besar ganja kering,” ungkap Kapolresta.
Selanjutnya, tersangka ketiga MH (36) warga Jorong Lurah, Nagari Koto Tuo Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam diketahui mengirim paket ganja melalui salah satu ekspedisi di jalan Bypass Bukittinggi pada Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolresta menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini berdasarkan laporan petugas ekspedisi yang mencurigai paket kiriman menggunakan kardus menggunakan jasa kurir ojek. Kemudian ada juga pengirim paket yang pergi dengan tergesa-gesa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan CCTV, ketiga tersangka ini berhasil ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda,” kata Kapolresta.
“Tersangka melanggar pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya. ***