SUMBARKITA.ID – Tim gabungan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dan Polres Pasaman Barat (Pasbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan mendatangi tiga SPBU di Pasbar, Minggu (14/5/2023). Tiga SPBU itu yakni SPBU Batang Toman Kecamatan Pasaman, SPBU Sarik Kecamatan Luhak Nan Duo, dan SPBU Base Camp Kecamatan Kinali.
Kegiatan ini untuk melakukan pengecekan SPBU yang menyediakan BBM Subsidi jenis Biosolar di daerah setempat.
Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Moh. Irhamni mengatakan, pengecekan SPBU dilakukan usai pihaknya menemukan jerigen bekas berisi BBM Biosolar di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Talamau.
Pihaknya menduga, BBM yang ditemukan di lokasi PETI itu didapat secara ilegal dengan cara melangsir.
“(karena itu) Kita turun langsung ke SPBU mengimbau pengelola SPBU agar tidak menjual bbm subsidi jenis Biosolar kepada pelangsir yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Kombes Pol Irhamni didampingi Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki kepada Sumbarkita, di Simpang Empat, Minggu (14/5/2023).
Ia menambahkan, pihaknya akan menelusuri siapa pemasok BBM jenis Biosolar yang digunakan di lokasi PETI tersebut. Kemudian, dari SPBU mana BBM itu dibeli.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina agar hal demikian ini tidak lagi dilakukan oleh SPBU. Kepada pengelola SPBU agar tidak melayani para pelangsir ini, apabila ditemukan tentu akan dilakukan penindakan tegas oleh Polres dan pelanggaran secara administrasi juga akan dikenakan,” tegasnya.
Akan tetapi, dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh tim gabungan ini diketahui bahwa persediaan yang ada di masing-masing SPBU mencukupi untuk kebutuhan masyarakat setiap harinya.
“Stok yang ada agar tidak disalahgunakan atau dijual kepada pelangsir-pelangsir, apalagi kepada oknum yang akan melakukan penambangan ilegal,” tegasnya.
“Kepada masyarakat juga kami imbau untuk bersama-sama memantau apabila mengetahui dan melihat adanya aktifitas penyalahgunaan bbm subsidi ini terutama yang akan digunakan untuk aktifitas PETI. Apabila ditemukan agar dilaporkan kepada petugas, baik itu Polres ataupun Polsek,” pungkasnya. ***