SUMBARKITA.ID — Seorang remaja inisial RA (20), warga Anak Aia Dadok Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam ditangkap atas dugaan mencabuli seorang siswi SMK, sebut saja Bunga. Dalam kasus ini korban diketahui hamil dan melahirkan pada Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Agam Efrian Mustaqim mengatakan, sebelum ditangkap, korban sempat buron selama delapan bulan. Pencabulan itu dilaporkan korban dan keluarganya ke polisi pada 5 September 2022.
“Korban diketahui hamil oleh orang tuanya sekira awal Agustus 2022,” ungkap Iptu Efrian dikutip dari keterangannya, Senin (8/5/2023).
Korban memberitahu perihal kehamilan kepada orang tuanya, lantaran RA tak kunjung menikahinya.
“Padahal, korban ini telah diimingi akan dinikahi sebelum persetubuhan itu terjadi,” sebut Iptu Efrian.
Saat melapor, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi pelaku. Korban mengaku, saat persetubuhan itu terjadi RA merupakan pacarnya.
Kasat Reskrim melanjutkan, berdasarkan laporkan keluarga korban, RA akhirnya ditangkap di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sabtu (6/5/2023) sekira 17.00 WIB.
Saat ini RA ditahan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya RA dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara,” pungkas Iptu Efrian Mustaqim. ***