SUMBARKITA.ID — Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang Menangkap pria inisial SR (52) warga Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto mengungkapkan, korban dugaan pencabulan pelaku adalah dua remaja laki-laki, RD (13) dan RA (13).
Dijelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai petani itu melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban.
“Pelaku mengimingi korban akan dibelikan makanan, kue, main HP dan main play station (PS) secara gratis di rumahnya,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Istiklal, Sabtu (6/5/2023).
Kapolres melanjutkan, korban RD mengakui alat vitalnya dioral oleh pelaku saat tertidur di rumah pelaku. Sementara korban RA mengaku alat kelaminnya juga dipegang oleh terduga pelaku. Sebelumnya, pelaku mengajak kedua korban bermain di rumahnya.
“Menurut keterangan kedua korban, kejadian tersebut mereka alami pada bulan Maret 2023 di rumah pelaku,” terang AKBP Donny.
Usai menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap saat berada di sebuah pondok sawah di Nagari Air Angek, Selasa (2/5/2023).
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan pasal Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. ***