SUMBARKITA.ID — Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di sejumlah lokasi, Senin (1/5/23).
Kasi Operasi Satpol PP Padang Rozaldi mengatakan, pihaknya melakukan penertiban dengan menyisir kawasan Jalan Sawahan Kecamatan Padang timur, Jalan Prokalamasi Kecamatan Padang Selatan, dan Jalan Samudra.
“Saat patroli di Jalan Sawahan, petugas menemukan pedagang yang meninggalkan lapak dagangannya di atas fasilitas umum (fasum). Kita amankan tiga unit rak buah yang ditinggalkan pedagang,” kata Rozaldi, dikutip dari keterangannya, Selasa (2/5/2023).
Rozaldi melanjutkan, di Jalan Proklamasi ditemukan masih ada pedagang yang berjualan di atas fasum padahal para pedagang tersebut telah sering diingatkan petugas.
“Terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan satu unit meja dari pedagang yang masih berjualan menggunakan Fasum,” tambah Rozaldi.
Rozaldi mengatakan, tindakan para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan, namun berdagang haru di tempat yang tidak melanggar peraturan.
Terkait masih adanya pelanggaran oleh PKL, pihaknya akan rutin melakukan pengawasan dan penertiban demi terciptanya Kota Padang yang indah, rapi, dan tertib.
“Kita akan selalu intens dalam melakukan pengawasan pelanggaran Perda yang ada di Kota Padang, baik siang maupun malam, demi terciptanya kota padang yang tertib dan indah,” pungkasnya. ***