SUMBARKITA.ID — Diduga menggelapkan mobil rental, seorang pria bernama M Syahrir Aziz (51) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku dibekuk saat berada di sebuah kedai di tepi Bandar Kali sekitar Tamansiswa, Kecamatan Padang Barat, Rabu (4/11/2020) dan selanjutnya diamankan ke Mapolresta Padang.
Sebelumnya, aksi penggelapan mobil rental tersebut dilaporkan oleh korban Nurlisa Isa, dengan laporan polisi nomor: LP/242/B/V/2020/SPKT UNIT II, tanggal 13 Mei 2020. Perbuatan itu dilakukan pelaku pada 19 Maret 2020 lalu dikawasan Jalan Khairil Anwar Kelurahan Desa Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, berdasarkan laporan tersebut, tim dari Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu berada dalam sebuah kedai dekat Tamsis.
“Usai penangkapan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut. Kemudian pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP,” terang Rico, Kamis (5/11/2020).
Dijelaskan Kompol Rico, kasus penggelapan tersebut berawal dari pelapor atau korban merentalkan satu unit mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi BA-1250-MV kepada terlapor atau pelaku selama 15 hari, yakni sampai dengan tanggal 03 April 2020.
“Setelah jatuh tempo, mobil tersebut tidak dikembalikan oleh terlapor  kepada korban sampai saat ini. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp.110 juta sehingga melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang,” tutupnya. (ag/sk)