SUMBARKITA.ID – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan persekusi yang terjadi Pantai Pasia Putih, Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada Sabtu malam 8 April 2023 lalu.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara, Sabtu (15/4/2023).
Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono menyebut, gelar perkara dilakukan sebagai salah satu upaya dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas terkait status hukum pelaku.
“Penanganan perkara bertujuan untuk mencegah kesalahan administrasi penyidikan atau penetapan tersangka yang tidak tepat. Dengan demikian aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidikan jelas berdasarkan penilaian penyidik,” katanya.
Lebih lanjut, kata Kapolres, dalam gelar perkara tersebut penyidik berkesimpulan menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang disita penyidik beberapa waktu lalu.
“Gelar perkara ini merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah sebanyak 13 orang. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka dan akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan,” ucapnya lagi.
AKBP Novianto Taryono, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka agar bisa menghubungi pihak kepolisian setempat.
Ia juga menyampaikan kepada para tersangka agar segera menyerahkan diri, karena pihaknya sudah mengantongi identitas mereka.
“Terhadap tiga orang tersangka tersebut dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, selanjutnya UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” ujarnya. ***