SUMBARKITA.ID — Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh menangkap dua pria masing-masing AA (45) dan DO (44) di sebuah rumah di Jorong Pakan Rabaa Nagari Batu Payung Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (10/4/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Kepala BNNK Payakumbu M. Febrian Jufril mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menemukan tiga paket sabu seberat 17 gram.
“Ditemukan barang bukti 1 paket besar dan 2 paket kecil narkoba jenis sabu,” sebut Febrian, Selasa (11/4/2023).
Penangkapan berawal dari Tim BNNK Payakumbuh mendapatkan informasi terkait peredaran gelap narkoba yang dilakukan tersangka. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan.
Febrian menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka AA berperan sebagai kurir, sedangkan tersangka DO merupakan Bandar atau pemilik sabu.
”Tersangka DO ini membeli barang dari seseorang di Kota Bukittinggi,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Sel BNNK Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***