SUMBARKITA.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Administrasi Keuangan Tahapan Pemilu Tahun 2024 bagi Panwaslu Kecamatan se-Kota Padang Tahun Anggaran 2023, Senin (10/4/2023).
Ketua Bawaslu Kota Padang, Dorri Putra mengatakan untuk menciptakan tertib administrasi serta untuk menyeragamkan tata cara pelaksanaan anggaran di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan umum, diperlukan pedoman pelaksanaan anggaran supaya tercipta pelaksanaan anggaran yang akurat, tertib, efisien, efektif, dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Tahapan Pemilihan Umum, perlu ditetapkan pedoman mengenai tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka tahapan pemilihan umum di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum,” kata Dorri.
Dorri menyebutkan pelaksanaan anggaran Bawaslu dalam rangka tahapan Pemilu adalah seluruh kegiatan yang meliputi penetapan alokasi anggaran, pelaksanaan pembayaran, penetapan rekening dana pemilu, penyaluran dan penggunaan dana pemilu, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporan.
“Pengelolaan keuangan dalam rangka tahapan Pemilu merupakan bagian dari penatausahaan keuangan Bawaslu yang memegang peranan penting dalam proses pengelolaan keuangan secara keseluruhan,” terangnya.
“Untuk itu, dalam rangka penyeragaman pelaksanaan pengelolaan keuangan tahapan Pemilu di lingkungan Bawaslu secara akurat, tertib, efisien, efektif, objektif, dan berkualitas serta akuntabel, perlu menetapkan pedoman tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka tahapan Pemilu di lingkungan Bawaslu,” sambungnya.
Dorri mengungkapkan Bimtek tersebut bertujuan untuk agar Panwaslu Kecamatan dan Sekeretriat Panwaslu Kecamatan Se Kota Padang mampu memahami dan menyamakan presepsi terkait pengelolaan administrasi Pemilu.
“Dengan menggelar Bimtek ini saya berharap agar Panwaslu Kecamatan dan Sekeretriat Panwaslu Kecamatan Se Kota Padang mampu memahami dan mengetahui proses administrasi di internal panwaslu kecamatan se kota padang sehingga tidak terjadi kesalah pahaman Informasi dalam melaksanakan tugas,wewenang serta kewajiban,” harapnya. ***