SUMBARKITA.ID – Seorang pemuda inisial RW (23) warga Jorong Padang Belimbing Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota diringkus polisi lantaran terlibat pencurian instalasi listrik. Aksi itu dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Kamis (30/03/2023.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakya mengatakan, tersangka ditangkap saat akan kembali beraksi di kawasan Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat, Minggu (2/4/2023).
”Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP di lokasi pertama, ciri-ciri pelaku telah diketahui. Kemudian saat petugas melakukan patroli wilayah di jam rawan saat akan berbuka puasa, secara tak sengaja melihat tersangka dan langsung mengikuti ke mana arah tujuannya,” sebut Iptu Alva dikutip dari keterangannya, Senin (3/4/2023).
Saat akan beraksi kedua kalinya, petugas langsung mengejar dan melakukan penangkapan. Tersangka sempat berusaha melarikan diri ke kebun di sekitar lokasi, namun akhirnya berhasil ditangkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, polisi menyita barang bukti yang digunakan tersangka saat beraksi yakni sepeda motor dan tang warna merah.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses lebih lanjut.
Iptu Alva menegaskan, atas perbuatannya tersangka akan dikebakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***