SUMBARKITA.ID — Tim Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria berinisial RS (44) di Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Minggu (26/3/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakya mengatakan, RS ditangkap atas dugaan melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Kenagarian Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (25/03/2023) dini hari.
”Kejadiannya hari Sabtu dini hari sekira jam 02.30 WIB, dimana pada saat itu seluruh pemilik rumah dalam keadaan tertidur lelap. Tersangka ini masuk ke rumah dengan cara merusak jendela lalu membuka pintu di samping jendela menggunakan kunci yang tergantung di engsel pintu,” terang Iptu Alva, Senin (27/3/2023).
Tersangka berhasil mengambil barang milik korban berupa satu unit laptop dan satu unit handphone.
Alva menyebutkan pada saat melakukan penyelidikan, tersangka melakukan kontak dengan korban menggunakan handphone milik korban. Tersangka meminta imbalan agar semua barang dikembalikan kepada pemilik.
“Dari sana kita manfaatkan situasi, memancing tersangka untuk mengetahui tempat persembunyiannya hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Setelah memastikan lokasi tersangka, tim bergerak dan mengamankan tersangka yang sedang berada di rumah istrinya di Kenagarian Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.
“Saat diamankan, tim juga mengamankan barang bukti 1 unit laptop dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya,” jelasnya.
Sementara itu, barang bukti berupa handphone belum ditemukan saat penangkapan terhadap tersangka. Penggeledahan serta pemeriksaan di TKP terpaksa dihentikan untuk menghindari kegaduhan pada masyarakat sekitar yang akan melaksanakan sahur dan ibadah salat subuh.
”Menurut pengakuan tersangka, barang bukti handphone telah hilang, namun saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pendalaman mengenai hal ini,” pungkas Alva. ***