SUMBARKITA.ID — Satpol PP Padang melakukan penertiban lapak pedagang yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) seperti trotoar di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Senin (27/3/2023).
Kasi Ops Satpol PP Kota Padang Rozaldi mengatakan, penertiban ini dilakukan karena para pedagang telah melanggar aturan berjualan dengan memanfaatkan fasum.
Ia menuturkan, sebelum dilakukan penertiban, para pedagang telah diberikan surat teguran dan surat peringatan.
“Bahkan juga telah diberikan waktu satu hari (tambahan) agar pedagang membongkar sendiri atap lapaknya yang menjorok ke trotoar,” kata Rozaldi.
Ia menjelaskan, lapak-lapak yang melanggar aturan ini sangat mengganggu pengguna jalan terutama para pejalan kaki, karena tidak ada lagi ruang untuk pejalan kaki akibat penggunaan trotoar tersebut.
Menurutnya, penertiban kali ini berlangsung kondusif. Hanya saja sempat terjadi insiden dimana seorang pedagang perempuan terlihat histeris diduga tidak terima lapaknya ditertibkan.
Wanita tersebut tampak berteriak-teriak dan memaki petugas yang tengah mengangkut sejumlah barang yang ditertibkan***