SUMBARKITA.ID — Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum merespons laporan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik pengolahan kelapa sawit di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Padahal Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pessel telah berkirim surat sejak Jumat, 10 Februari 2023.
Lambannya respons KLHK itu disesalkan oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Transparansi Reformasi (PETA) sekaligus pihak pelapor, Didi Someldi Putra. Ia menyebut, surat yang dikirim oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pessel itu terkait perlunya dilakukan pemulihan fungsi lingkungan pasca tercemar.
“Terhitung sudah satu bulan per hari ini surat dikirimkan. Namun belum juga ada tindak lanjutnya. Kami patut mempertanyakan kepedulian KLHK terhadap kasus ini,” kata Didi kepada Sumbarkita.id, Jumat (10/3/2023).
“Permintaan saya sebagai pelapor tidak mengada-ngada, hal tersebut sesuai dengan amanah dari undang-undang yang menyebut bahwa pencemar wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan,” ucapnya lagi.
Didi mengatakan, kasus pencemaran lingkungan di Tapan, Pessel diperkuat berdasarkan hasil uji dari UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pessel, dan berdasarkan penegasan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Siti Aisyah.
Diketahui, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pessel, Monariza menyebut, berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air parit di belakang PT Kemilau Permata Sawit diketahui adanya pencemaran karena tidak sesuai baku mutu.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang keluar pada 12 September 2022, dijelaskan bahwa parameter dissolved oxygen (DO) dengan satuan mg/L adalah 0,00. Sementara standar baku mutu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah empat.
Selanjutnya, parameter biochemical oxygen demand (BOD) dengan satuan mg/L hasilnya 14,6. Sementara standar baku mutunya adalah tiga. Seterusnya, parameter chemical oxygen demand (COD) dengan satuan mg/L hasilnya 49,5. Sementara standar baku mutunya adalah 25.