SUMBARKITA.ID — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan penyuluhan pelayanan perizinan dan non perizinan untuk pelaku usaha di Sari Lamak Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (8/3/2023).
Limapuluh Kota dipilih sebagai daerah pertama yang mendapatkan penyuluhan di Sumbar pada 2023.
Kepala Dinas DPMPTSP Sumbar, Adib Alfikri mengatakan penyuluhan ini bertujuan untuk mengingatkan pelaku usaha tentang pentingnya memiliki izin. Menurutnya, dengan mengurus perizinan, maka pelaku usaha akan mendapatkan banyak keuntungan dan kemudahan di kemudian hari.
“Mengurus izin usaha tentu akan memberikan kemudahan dalam berusaha dan mengembangkannya. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu takut dan khawatir bahwa dengan mengurus izin lalu kena pajak. Jangan selalu pelaku usaha berfikir itu, coba ubah mindshet masyarakat tentang ini,” ujarnya.
Adib menjelaskan saat ini mengurus izin usaha sangat mudah, karena bisa dilakukan secara online.
“Sekarang ada online single submission atau OSS sehingga semua pelaku usaha dapat mengurus izin dengan mudah dan tidak perlu tatap muka, cukup online saja,” ungkap Adib Alfikri.
Diketahui, OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.
“Agar pelaku usaha bisa menjalankan jenis usahanya berdasarkan klasifikasi resiko, jadi jangan malas mengurus izin, maka segeralah melakukan pembuatan NIB yagg merupakan identitas dan legalitas bagi pelaku usaha agar akses ke perbankkan bisa lancar,” sambungnya.
Sementara itu, Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyampaikan bahwa pemerintah telah menyediakan ruang gerak bebas bagi pelaku usaha dengan kemudahan pengurusan izin melalui OSS. Kemudahan perizinan ini bertujuan agar pertumbuhan ekonomi selalu meningkat.
 Bupati menyebut, saat ini Kabupaten Limapuluh Kota termasuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Sumbar untuk 18 jenis usaha.
“Pertumbuhan ekonomi tertinggi itu diantaranya pariwisata, transportasi dan lainya, maka untuk mendukung peningkatannya diharapkan seluruh pelaku usaha mengurus izin,” sebut bupati.
Safaruddin turut mengingatkan pelaku usaha untuk tidak takut mengurus izin usaha karena beban pajak. Ia menjelaskan, pajak merupakan kewajiban yang dibayar oleh konsumen.
“Jadi pajak ini sebenarnya otomatis dibayar oleh konsumen, jadi jangan gara-gara khawatir bayar pajak, izin usaha tidak diurus,” tuturnya. ***