SUMBARKITA.ID — Dua pasangan bukan suami istri di Padang kedapatan tidur sekamar, Senin (6/3/2023) dini hari. Mereka digelandang ke Kantor Satpol PP Padang untuk didata dan dibina.
Kabid PPPD Satpol Pol PP Padang, Rio Ebu mengatakan, empat orang tersebut terciduk berduaan di kamar kos dan penginapan saat pihaknya melakukan pengawasan di kawasan Kecamatan Padang Barat, dini hari tadi.
“Terpaksa dibawa petugas ke Mako Satpol PP karena kedapatan tidur sekamar. Saat ditanya surat nikah, mereka tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas,” terang Rio, Senin (6/3/2023).
Ia menegaskan, saat ini pihaknya intensif melakukan pengawasan untuk mencegah maksiat serta menegakan norma-norma yang berlaku di Kota Padang.
Saat ini, kata Rio, pasangan tersebut menjalani pemeriksaan oleh Penyidik PPNS. Pihaknya akan memberikan sanksi jika hasil penyidikan telah diterima. ***