SUMBARKITA.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memutuskan untuk tidak menetapkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.
Atas dasar hal tersebut, Menaker Ida meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.
Menter Ida juga meminta kepala daerah wajib diumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020. Melalui keputusan ini, upah minimum 2021 akan sama seperti UMP 2020.
Merujuk pada hal tersebut, berikut besaran UMP 2021 di pulau Sumatera:
1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat Rp 2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
5. Riau Rp 2.888.563.000
6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383
7. Jambi Rp 2.630.161
8. Bangka Belitung Rp 3.230.022
9. Bengkulu Rp 2.213.604
10. Lampung Rp 2.431.324