SUMBARKITA.ID — Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terungkap di Padang Pariaman. Kali ini pelakunya adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus pengelola asrama di salah satu sekolah perikanan di Padang Pariaman, yang masuk wilayah hukum Polres Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan korban adalah seorang siswi berumur 17 tahun yang masih duduk di kelas XI
“Korban adalah pelajar di sekolah tersebut umur 17 tahun warga Pasaman Barat. Korban ini tinggal di asrama sekolah itu,” ungkap AKP M Arvi pada Sumbarkita.id, Rabu (1/3/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku adalah pengelola asrama itu sendiri.
“Pelakunya inisial D (39) dan telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Arvi.
Sementara itu, kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 20 Februari 2023. Kasat juga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
“Kronologi penangkapan berawal dari laporan yang dibuat oleh pihak korban ke Unit PP Reskrim Polres Pariaman. Korban datang bersama orang tuanya dan mengatakan bahwa ia telah dilecehkan oleh pelaku,” kata Arvi.
Laporan tersebut didalami, pelaku pun dipanggil.