SUMBARKITA.ID — Universitas Andalas (Unand) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menyampaikan keterangan soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Satgas PPKS Unand telah menindaklanjuti kasus tersebut dan menyebut tidak menolerir segala bentuk perbuatan pelecehan, pelanggaran, hukum, norma, etika, dan moral harus dihilangkan dari kehidupan dunia kampus.
“Kampus ikut bertanggungjawab dalam melakukan pembinaan serta membangun akhlak dan karakter anak bangsa. Sehingga apabila terjadi tindakan tercela yang dilakukan warga kampus maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, kampus akan bertindak dengan serius dan objektif. Termasuk kejadian dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand,” demikian pernyataan Satgas PPKS Unand melalui keterangan yang disampaikan oleh bagian Humas, Protokoler dan Layanan Informasi Publik, yang diterima Sumbarkita.id, Minggu (26/2/2023).
Satgas PPKS Unand menjelaskan, korban dalam kasus ini diduga berjumlah 12 mahasiswa. Pihaknya telah menerima laporan dari salah satu korban pada 23 Desember 2022.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi saksi yang terdiri dari 12 orang korban dan 4 orang saksi serta 2 orang terlapor.
“Telah didapatkan bukti bukti tindakan kekerasan seksual. Semua korban, saksi dan terlapor telah memberikan keterangan, kedua terlapor telah mengakui perbuatannya,” terang Satgas PPKS Unand.
Atas pengakuan tersebut, kedua terlapor juga telah menjalani pemeriksaan psikologi. Kedua terduga pelaku juga telah diajukan untuk dinonaktifkan.
Saat ini Satgas PPKS Unand sedang merumuskan rekomendasi terhadap kasus tersebut.