SUMBARKITA.ID – Seorang mahasiswa berinisial HF (20) warga Jorong Anak Aia Dadok Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam terancam 12 tahun penjara. Pasalnya, HF kedapatan membawa 0,5 gram sabu.
Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, HF ditangkap di tepi jalan raya Simpang Gudang-Tiku, persisnya di Dusun Tigo Alai Nagari Manggopoh, Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku diduga memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Agam mendatangi TKP dan mengamankan tersangka HF ini,” ungkap AKP Aleyxi, dikutip dari keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Di TKP, petugas didampingi sejumlah saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pelaku. Saat itu ditemukan barang bukti sabu. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.
HF dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti sabu yang disita seberat 0,5 gram. Pelaku akan disangkakan Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. ***