SUMBARKITA.ID – Jajaran tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus dua pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Tersangka dengan inisial ES (24) diamankan petugas di Pasar Kapar, Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa sedangkan AK (29) diamankan di Sekunder II Blok A, Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Sabtu (11/2/2023) lalu.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki melalui Kasat Res Narkoba, AKP Eriyanto mengatakan penangkapan ES berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka diduga sering membawa narkoba jenis sabu di Jorong Kapar, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.
“Tersangka ES ini merupakan TO operasi Antik Giat Imbangan Polres Pasbar,” katanya kepada wartawan di Simpang Empat, Senin (13/2/2023).
Disampaikan, tersangka ini diamankan petugas sekitar pukul 18.30 WIB saat sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi.
“Setelah diamankan, terhadap tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak bagasi sebelah kiri sepeda motor yang dikendarainya. Tersangka juga mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Kemudian, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka ES, pada hari yang sama tim opsnal Satres Narkoba juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah sekunder II Blok A Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo juga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
“Dari informasi yang kita peroleh dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.15 WIB tersangka AK berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dari tersangka ES berhasil diamankan barang bukti berupa, satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat dua paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan kertas timah rokok warna putih, satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah dan uang tunai sebesar Rp500.000.
Sedangkan dari tersangka AK, petugas menyita barang bukti berupa, satu buah kotak rokok merk Marlboro yang di dalamnya terdapat satu paket kecil Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan kertas warna putih, satu lembar bukti transfer Bank BRI, satu unit handphone merk Oppo warna putih seri A37F, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa bodi.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ***