SUMBARKITA.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan (Polres Pessel), sudah menggelar operasi Keselamatan Singgalang sejak tanggal 7 hingga 20 Februari 2023 mendatang. Dalam operasi ini, polisi bakal menerapkan tilang elektronik dan manual di wilayah tersebut.
“Ya, sudah berjalan. Kami menerapkan tilang elektronik, tapi tilang manual masih diberlakukan juga. Namun prosesnya tetap mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif,” ujar Kasat Lantas Polres Pessel, Iptu Riwal Maulidinata di Painan, Jum’at (10/2/2023).
Untuk tilang manual, kata dia, sasarannya adalah pengendara yang tidak memasang pelat nomor, memakai knalpot racing, termasuk balap liar dan kendaraan yang melebihi muatan (over kapasitas).
“Sedikitnya 15 lembar kertas tilang sudah dilayangkan kepada sejumlah pengendara yang menyalahi aturan, baik roda dua maupun roda empat,” ucapnya lagi.
Riwal menyebut, kegiatan yang digelar pihaknya bertujuan untuk menumbuhkan perilaku masyarakat agar tertib berlalulintas, seperti menggunakan helm SNI bagi pengendara motor, tidak menggunakan handphone saat berkendara, safety belt untuk pengendara mobil, serta tidak melebihi muatan bagi mobil angkutan barang.
“Nah, pelanggaran-pelanggaran kasat mata seperti ini masih banyak kami temukan dilapangan. Bahkan ada yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraannya,” katanya.
Namun demikian, kata dia, tidak semua pengendara yang melakukan pelanggaran diberikan tilang, sebagian dari mereka ada yang hanya di berikan teguran secara lisan, agar ke depan lebih tertib lagi berkendara.
“Kami berharap ke depan masyarakat agar lebih tertib lagi berkendara. Hal ini tentunya demi keselamatan kita bersama, sehingga bisa meminimalisir angka kecelakaan di Pesisir Selatan. Ingat keluarga dan kerabat anda menunggu di rumah,” tuturnya.
Operasi Keselamatan Singgalang 2023 di Pesisir Selatan, polisi bakal mengedepankan penindakan melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun juga akan diberlakukan tilang manual untuk pelanggaran tertentu, seperti pengendara motor yang memakai knalpot brong atau racing, balap liar, berboncengan tiga, kendaraan tidak memakai pelat nomor, over load, kendaraan yang bermuatan tinggi, dan pelanggaran-pelanggaran lain yang meresahkan masyarakat. ***