SUMBARKITA.ID — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Padang berinisial AR (27) diamankan tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada hari Kamis, (9/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB. AR ditangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian membenarkan peristiwa penangkapan AR.
“Iya benar saya sudah mendapatkan informasi tentang penangkapan tersebut,” katanya, Jumat (10/2/2023).
Arfian juga membenarkan AR merupakan seorang ASN yang bekerja di Dinas Pariwisata Kota Padang.
Afrian mengatakan saat ini sudah memberhentikan status tersangka sebagai seorang ASN hingga proses hukumnya selesai.
“Sambil menunggu kepastian hukum dari kepolisian, pelaku akan diberhentikan sementara hingga status hukumnya jelas agar dapat diberikan sanksi terkait tindakannyatersebut,” tegasnya.
Sebelaumnya diberitakan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap AR di depan pos Satpam Dinas Pariwisata Kota Padang, Kamis (9/2//2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan korban atas penggelapan yang terjadi pada 16 Januari 2023 di Jalan Irigasi Kelurahan Cupak Tangah Kecamatan Pauh Kota Padang.
Kasus ini bermula ketika AR meminta bantuan temannya O untuk mencarikan laptop untuk disewa Rp150 ribu per hari. Â Singkat cerita, lewat perantara O korban menyewakan laptop HP warna Gold miliknya kepada AR selama 5 hari.