SUMBARKITA.ID – Seorang buruh harian berinisial HS (48) warga Aur Tajungkang Tangah Sawah (ATTS), Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi ditangkap polisi di Simpang Kandih, Jorong Kubu Ujuang Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya Agam, Senin (6/2/2023) sekitar pukul 15.15 WIB. HS diamankan oleh jajaran Polres Agam atas dugaan terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Kasatres Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat seputar peredaran sabu di daerah tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan.
“Saat diamankan pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan didampingi para saksi, ditemukan barang bukti berupa dua buah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dalam saku jaket pelaku,” kata AKP Aleyxi, dikutip dari keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Adapun barang bukti sabu yang diamankan tersebut seberat 3,5 gram. Pelaku mengakui bahwa sabu itu miliknya sendiri.
“Pelaku telah diamankan di Mapolres Agam. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Aleyxi. ***
Baca Juga: Juru Parkir di Padang Terbujuk Nikmat Sesaat, Berakhir di Penjara