SUMBARKITA.ID — Dua orang yang berprofesi sebagai badut dan meminta-minta di perempatan lampu merah di Kota Padang dijatuhi hukuman membayar denda Rp100 ribu.
Dua pekerja badut itu menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di ruang Aula Satpol PP Kota Padang, Kamis (2/2/2023). Sidang digelar virtual dan dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Padang Eka Prasetia Budidharma.
Putusan Sidang Tipiring menyatakan keduanya bersalah karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan salah satu rangkaian program penegakan Perda.
“Sidang ini diikuti oleh empat orang pelanggar Perda. Diantaranya, dua orang peminta-minta di perempatan lampu merah dengan menggunakan atribut badut, dan dua lagi pemilik kafe yang beroperasi melewati jam tayang,” kata Rio.
Ia menjelaskan, Kafe seharusnya hanya beroperasi sampaik pukul 02.00 WIB, namun pemilik kafe melanggar aturan dengan tetap buka hingga pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Tak Jera, Puluhan Anjal di Padang Kembali Ditertibkan
Untuk dua pemilik cafe itu, hakim menyatakan terdakwa melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Atas pelanggaran itu usaha dikenakan denda Rp500 ribu.
“Semoga dengan sidang ini dapat memberikan efek jera kepada para yang melanggar Perda,” pungkas Rio.