SUMBARKITA.ID — Setelah dilaporkan atas dugaan penipuan ke Polresta Padang, Direktur CV Tiar Karya Jaya (TKJ) juga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pos jaga, biosecurity, dan gapura di UPTD Ternak Unggas Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat.
Kali ini Direktur CV TKJ, Nanang dan juga kuasa direktur Syafril selaku subkontraktor dilaporkan oleh Masri Malay didampingi kuasa hukumnya Kasmanedi ke kejaksaan negeri Pasaman Barat, Jumat (27/1/2023).
Kasmanedi mengatakan pihaknya melaporkan hal ini kepada pihak kejaksaan karena diduga adanya kerugian negara dari pengerjaan proyek tersebut.
“Proyek tersebut disubkontrakkan ke pihak lain oleh si pemenang tender. Secara otomatis ketika hal itu disepakati oleh si pemenang tender, berarti diduga ada semacam Fee yang diberikan oleh subkontraktor. Itu artinya nilai proyek tersebut telah berkurang sebelum dilakukannya pengerjaan,” tegas Kasmanedi kepada Sumbarkita.id di Simpang Empat, Sabtu (28/1/2023).
Kemudian sebut Kasmanedi, pekerjaan itu sendiri sempat putus kontrak namun dilakukan adendum kembali dan disaat akan adendum ini dikenakan uang jaminan sebesar Rp75 juta. Namun pihak perusahaan dan subkontraktor tidak memiliki uang yang akhirnya dipinjamkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan diserahkan oleh Kepala UPTD.
“Namun kita tidak tahu apakah uang itu disetorkan ke negara atau gimana. Namun disaat pencairan, uang tadi yang senilai Rp75 juta itu dijemput langsung oleh Kepala UPTD dan PPK kepada Direktur CV TKJ di Padang,” jelasnya.
Baca Juga: Berikan Cek Kosong sebagai Jaminan, Direktur CV TKJ Dilaporkan ke Polisi
Atas dasar hal itulah menurut Kasmanedi patut diduga adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. ***