SUMBARKITA.ID — Nelayan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) hingga kini terus memprotes penggunaan alat tangkap ikan pukat harimau atau trawl di daerah setempat. Mereka mengeluh keberadaan pukat harimau di daerah itu semakin menjadi-jadi, sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan laut sekitar.
Baru-baru ini, masyarakat nelayan di Nagari Muara Kandis Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, mengamankan sejumlah alat tangkap jenis pukat harimau di perairan laut setempat. Bak film laga, penangkapan tersebut sempat diwarnai dengan aksi kejar-kejaran ke tengah laut.
“Iya, kejadiannya pada Senin kemarin bertempat di Pasir Harapan Jaya Nagari Muaro Kandis Punggasan, sekitar pukul pukul 07.00 WIB,” ujar Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hendra dihubungi Sumbarkita.id, Kamis (26/1/2023).
Hendra menjelaskan, kejadian berawal ketika masyarakat Nagari Muaro Kandis Punggasan melihat lebih kurang 10 unit kapal hamparan dasar mencuri ikan menggunakan pukat harimau di perairan laut setempat. Masyarakat setempat menduga hal itu dilakukan oleh nelayan Labuhan Tanjak Nagari Air Haji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
“Sehingga dikejar oleh masyarakat Nagari Muaro Kandis menggunakan enam unit kapal loreh (sampan). Di tengah laut mereka saling berhadapan. Bahkan pelaku tersebut sempat melakukan perlawanan dengan cara melempar batu dan mengancam dengan parang ke arah masyarakat yang mengejar. Namun mereka akhirnya berhasil mengusir pelaku dan mengamankan barang bukti berupa dua pukat harimau yang ditinggal,” katanya.
“Tak lama berselang, pelaku kembali dengan jumlah yang banyak. Namun masyarakat saat itu sudah sampai di tepi. Mereka ini masih satu daerah tetangga,” ucapnya lagi.
Baca Juga: Diduga Terjatuh ke Laut, Nelayan di Agam Ditemukan Meninggal
Kapolsek berujar, pelaku atau terlapor dalam tindak pidana ilegal fishing itu adalah Zulfitri (42 th). Sementara barang bukti yang diamankan saat itu seutas tali penarik pukat harimau dan dua pukat harimau.
“Rencana besok perkaranya bakal kami limpahkan ke Pol Air Polres Pessel untuk ditindaklanjuti sesuai Undang-undang perikanan dan kelautan,” ujarnya. ***