SUMBARKITA.ID — Muatan Rancangan Undang-undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) dinilai penting masuk ke dalam UU tentang Kesehatan. Dengan begitu hak-hak dokter sebagai sebuah profesi akan terakomodir. Demikian juga profesi tenaga kesehatan lainnya.
Terkait itu, Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni memandang perlu dan mendorong adanya kesepakatan bersama Badan Legislasi (Baleg).
“Perlu ada kesepakatan bersama pada rapat Baleg untuk memasukkan materi muatan RUU pendidikan kedokteran ke dalam UU tentang kesehatan,” kata Lisda melalui keterangan resminya yang diterima Sumbarkita.id, Rabu (18/1/2023).
Sebagai anggota Baleg, Lisda juga menganggap penting definisi tentang profesi dan organisai profesi masuk dalam RUU kesehatan.
“Frasa profesi ini sering disebut-sebut, sehingga mesti diusulkan. Sebab, profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dukungan keilmuan, keahlian, pendidikan, serta pelatihan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki kode etik dengan orientasi utama pelayanan keprofesian kepada masyarakat,” ucapnya lagi.
Kemudian, terkait definisi organisasi profesi, Lisda menilai frasa itu perlu disempurnakan. Menurutnya organisasi profesi bisa bermakna bias.
Baca Juga:Â RUU 5 Provinsi Disahkan, Falsafah Minangkabau ABS-SBK Masuk Hukum Positif Negara
“Sebelumnya organisasi profesi adalah wadah untuk berhimpunnya tenaga medis ataupun tenaga kesehatan yang seprofesi. Kemudian organisasi profesi bisa berarti tempat berkumpulnya orang-orang yang profesional,” sebut Lisda.
Terlepas dari pemaknaan itu, politisi asal Sumatera Barat (Sumbar) ini berharap tenaga medis dan tenaga kesehatan sama-sama sepakat mencapai tujuan profesi berdasarkan keahlian dan tanggung jawab masing-masing.
“Termasuk bertanggung jawab menjalankan kode etik profesi,” pungkasnya. ***