SUMBARKITA.ID — Sebanyak 340 orang terjaring dalam razia penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Pariaman dari tanggal 12 hingga 17 Oktober 2020. Pelanggaran yang terjadi sebagian besar tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kota Pariaman, Elvis Candra, dalam keterangannya Senin (19/10/2020).
Dijelaskannya, dari 340 pelanggar tersebut sebanyak 28 orang membayar denda administrasi sebesar Rp 100.000, sedangkan sisanya 312 orang dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan sosial.
“Untuk menerapkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB di Provinsi Sumatera Barat, dan untuk Kota Pariaman, setiap hari kita melakukan razia dan penertiban serta melakukan penindakan langsung kepada para pelanggar Perda ini,” ungkap Elvis.
Pihaknya berharap penerapan Perda AKB ini dapat memberi efek jera kepada masyarakat yang masih tidak tertib menerapkan protocol kesehatan.
“Terpenting sebenarnya adalah kesadaran masyarakat, agar penularan Covid-19 dapat ditekan di kota Pariaman,” tutupnya. (ag/sk)